Mengitu Jejak Jakarta, Kuta dan Sanur Akan Siap Memberlakukan Ganjil Genap di Area Wisata
Jakarta - Setelah Jakarta menerapkan aturan ganjil genap untuk sejumlah tempat wisata uji coba, kini sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW) Bali siap melakukan hal yang sama. Menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar , Kompol Ni Putu Utariani, kebijakan tersebut akan mulai berlaku akhir pekan ini. Lebih tepatnya mulai 25 September 2021, lapor Antara (20/9/2021). Peraturan ini berlaku secara khusus di akses daerah wisata pantai, dari Sanur hingga Kuta. "Ini berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif," kata Kompol Ni Putu. Lebih lanjut ia menjelaskan, ketentuan sistem ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih. Kendaraan yang diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil, dan berlaku sebaliknya pada tanggal genap. Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, T...